Perusahaan adalah sekelompok orang atau perseorangan yang didalamnya melakukan kegiatan distribusi dan produksi. Dalam mendirikan perusahaan tidaklah mudah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu:
Alasan mendirikan Badan Usaha
- Untuk Hidup
- Bebas dan tidak terikat
- Dorongan Sosial
- Mendapat Kekuasaan
- Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Syarat pendirian :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
- Akta Notaris Pendirian CV
- Domisili perusahaan
- NPWP badan usaha
- Pendaftaran Pengadilan Negri
- SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1. Perusahaan
Perseorangan
2. Perusahaan
yang tidak Berbadam Hukum :
a) Persekutuan
Perdata
b) Firma
c) CV
3. Perusahaan
yang Berbadan Hukum :
a) Perseroan
Terbatas (PT)
b) Koperasi
c) Perusahaan
Umum
d) Perusahaan
Perseroan (Persero)
II.
Perusahaan Bukan Badan Hukum
· Perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja
sama
· Dapat
menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindutrian, perdagangan, dan
perjasaan)
III.
Perusahaan Badan Hukum
· Memiliki
kekayaan tersendiri (terpisah)
· Ada tujuan
tertentu
· Memiliki
interest
· Anggaran dasar
yang disahkan oleh pemerintah
· Adanya
organisasi yang teratur
IV.
Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
· Bentuk hukum
perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah :
- Persekutuan perdata KUHPerdata
- Firma dan CV KUHD
- Perseroan Terbatas UU No. 40 Tahun 2007
- Koperasi UU No. 25 Tahun 1992
- BUMN UU No. 19 Tahun 2003
f. Bentuk
hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya
diakui pemerintah dalam praktik perushaan
Persekutuan Komanditer / CV
Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Kelebihan dan kekurangan dalam
mendirikan CV :
- Nama CV bisa sama satu dengan lain
- Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
- CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
- Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Perseroan Terbatas /
PT
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi
/ Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Berikut adalah contoh sdm dan organisasi dalam sebuah perusahaan
Aspek
SDM dan Organisasi
- President Director : Mengembangkan dan menyusun strategi dan rencana TI perusahaan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, untuk memastikan kesesuaian dengan strategi dan rencana perusahaan dalam mencapai sasaran usaha.
- Head Of IT / CIO : Menganalisa dan mengkaji perkembangan dan tren teknologi informasi serta pengaruhnya ke industri dan bidang usaha berkecimpung, untuk menjadi landasan bagi penetapan dan penyusunan rekomendasi pengembangan TI secara korporat dan Menyusun anggaran bagian TI dan mengontrol penggunaan dan realisasi dari anggaran tersebut untuk memastikan efektifitas dan efisiensinya.
- IT Strategy And Planning : Mengkordinir perencanaan arsitektur TI dengan membangun suatu pendekatan arsitektural TI untuk keseluruhan sistem perusahaan/ korporat, menyiapkan kapasitas perencanaan sehingga pelayanan kepada pelanggan terpelihara secara konsisten dan tidak kompromis, mempertimbangkan kreasi-nilai dalam membangun suatu arsitektur perusahaan aplikasi, dan selalu mengupdate pengetahuan tentang perkembangan TI yang mutakhir.
- IT Aplication And Development : Mengarahkan dan mengkordinir penciptaan
manajemen pelayanan TI yang efektif untuk seluruh cabang, unit dan korporat,
dengan:
- bermitra dengan provider yang melayani perusahaan untuk menjamin perolehan pelayanan yang benar dan yang dibutuhkan oleh kegiatan usaha agar sejalan dengan proses-proses dalam perusahaan
- mengkordinir pelaksanaan SLA (service level agreement) TI di seluruh perusahaan.
- menjamin pemberian manajemen pelayanan SLA yang tepat, demikian pula untuk pelayanan internal
- menyiapkan rencana pemulihan pada upaya antisipasi terhadap tiap serangan bahaya yang sama artinya dengan menjamin sistem TI secara maksimum
- mempertimbangkan biaya dan dasar-dasar dalam negosiasi kontrak
- IT Network And Infrastructure : Mengarahkan dan mengkordinir pendayagunaan software dan hardware untuk mencapai kinerja optimum di seluruh perusahaan.
- IT Operation : Mengkordinir perencanaan dan pelaksanaan proyek TI yang besar di seluruh perusahaan, untuk memastikan integrasi korporat dan pencapaian target penyelesaian proyek dengan tepat waktu.
Sumber:
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
Nama: Yoshepin Febriyanti
NPM: 57412871
Kelas: 4IA01
Tugas: Pengantar Bisnis Informatika
0 comments:
Post a Comment